Kunjungan BPOM dalam melakukan sampling obat


Batam, 30 Juni 2026 — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan kegiatan sampling obat di UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Batam sebagai bagian dari pengawasan mutu dan keamanan obat yang beredar. Tim BPOM mengambil sampel dari gudang farmasi dan fasilitas distribusi untuk kemudian diuji di laboratorium resmi.
Kepala Instalasi Farmasi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara BPOM dan pemerintah daerah untuk memastikan obat yang beredar memenuhi standar mutu, aman dikonsumsi, dan memiliki izin edar resmi.
Pelaksanaan sampling obat ini mengacu pada regulasi nasional, antara lain: Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik
Dengan dasar hukum tersebut, kegiatan sampling obat oleh BPOM di Instalasi Farmasi Kota Batam memiliki legitimasi kuat untuk mendukung pengawasan farmasi, perlindungan masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.