- Menyerahkan surat permintaan baik dalam bentuk kertas (khusus untuk klinik dan RS Swasta) maupun dalam bentuk elektronik (melalui sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi).
- Membawa stempel instansi.
UPTD INSTALASI FARMASI DINAS KESEHATAN KOTA BATAM
MELAYANI DENGAN P.A.S.T.I "PROFESIONAL, AMANAH, SANTUN, TULUS, IKHLAS".